Langkahpertama kamu buka situs bernama shiroyasha, atau bisa klik link berikut Maka akan tampil no kk dan no ktp. Kamu bisa langsung catat kedua nomor tersebut. Selesai kamu sudah mendapatkan Nomor KK dan KTP yang siap untuk di registrasi. Jika kamu mau lebih banyak, silahkan klik Excecute random Script. HgrACV. Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Syarat dan Langkah-Langkahnya Lengkap – Buat kartu keluarga atau KK kini tidak perlu ribet. Dengan modal ponsel dan jaringan internet, kamu bisa membuat KK hanya dari rumah saja. Penasaran bagaimana cara membuat kartu keluarga online? Simak penjelasannya di bawah ini. Fungsi Kartu KeluargaDaftar IsiFungsi Kartu KeluargaKelebihan Membuat Kartu Keluarga OnlineSyarat Membuat Kartu KeluargaCara Membuat Kartu Keluarga Online JakartaCara Membuat Kartu Keluarga Online BekasiCara Membuat Kartu Keluarga Online BogorCara Membuat Kartu Keluarga Online BandungCara Mencetak Kartu Keluarga dari Rumah MudahCara Mengecek Keaslian Kartu KeluargaCara Memperbaiki Data Kartu Keluarga yang Salah Daftar Isi Fungsi Kartu Keluarga Kelebihan Membuat Kartu Keluarga Online Syarat Membuat Kartu Keluarga Cara Membuat Kartu Keluarga Online Jakarta Cara Membuat Kartu Keluarga Online Bekasi Cara Membuat Kartu Keluarga Online Bogor Cara Membuat Kartu Keluarga Online Bandung Cara Mencetak Kartu Keluarga dari Rumah Mudah Cara Mengecek Keaslian Kartu Keluarga Cara Memperbaiki Data Kartu Keluarga yang Salah jessicarockowitz Kartu keluarga atau KK adalah kartu yang berisi identitas suatu keluarga. Data yang tercantum di dalam KK meliputi nomor induk, status atau hubungan keluarga, jumlah anggota keluarga, dan masih banyak lagi. Hukumnya wajib bagi setiap keluarga untuk memiliki KK. Pernyataan tersebut didukung oleh PP Nomor 96 Tahun 2018. KK dapat diterbitkan baru apabila adanya perubahan data dalam KK, KK hilang atau rusak, serta penerbitan KK baru oleh pasangan yang baru saja menikah. Setelah berhasil terbit, umumnya kartu keluarga dicetak menjadi tiga rangkap, masing-masing diberikan untuk kebutuhan kantor kelurahan, ketua RT, serta kepala keluarga. Kelebihan Membuat Kartu Keluarga Online Musibah pandemi Covid-19 yang mengguncang Indonesia mendorong Kementerian Dalam Negeri Kemendagri untuk mengembangkan layanan pembuatan KK secara online atau daring. Kehadiran layanan pembuatan KK secara online tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menerbitkan KK baru. Mereka tidak perlu lagi mengantri lama di kantor Dukcapil. Kini, masyarakat tinggal mengirimkan berkas administrasi dengan ekstensi PDF melalui ponsel. Kemudahan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membuat KK selagi berada di kantor atau tempat kerja lainnya, tidak perlu lagi menunggu waktu libur untuk datang ke kantor Dukcapil. KK yang berhasil dikabulkan dan diterbitkan akan dikirimkan file bentuk PDF. Nantinya, file ini dicetak dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4. Syarat Membuat Kartu Keluarga Sebelum mengetahui cara membuat kartu keluarga online mudah, pastikan kamu memahami syarat dan berkas yang perlu disiapkan sebelumnya membuat. Dengan begitu, kamu tidak perlu bolak-balik saat ada berkas yang kurang. Syarat-syarat yang dibutuhkan tergantung dari jenis penerbitan KK. Penjelasan lengkapnya di bawah ini 1. Kartu Keluarga Baru sebagai Pasangan Baru Menikah Pasangan suami istri yang baru menikah sebaiknya segera mengurus kartu keluarga. KK hanya bisa dibuat apabila pasangan resmi sudah melakukan pernikahan, dibuktikan dengan buku nikah. Memiliki KK bakal mempermudah akses terhadap berbagai keperluan, misalnya ingin membuat paspor, tabungan, bahkan mengurus Kredit Pemilikan Rumah KPR untuk pasangan yang ingin segera mencicil rumah baru. Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi dalam penerbitan KK baru adalah sebagai berikut Fotokopi buku nikah, jika belum turun dapat menggunakan akta perkawinan Surat pengantar RT yang diberi stempel oleh Ketua RW Surat keterangan pindah, hanya dibutuhkan apabila ada anggota keluarga dari daerah lain 2. Penambahan Anggota Keluarga Baru Lahir Saat menyambut kelahiran anggota keluarga baru, maka kamu wajib memasukkannya ke daftar anggota keluarga pada KK. Persyaratannya cukup mudah, berikut di antaranya, Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru Kartu keluarga lama Surat pengantar yang distempel RT atau RW 3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang Punya saudara atau anggota keluarga baru yang ingin menumpang dimasukkan ke kartu keluarga? Ketahui persyaratannya terlebih dulu berikut ini Kartu keluarga lama Surat pengantar dari ketua RT maupun RW tempat kamu tinggal Surat keterangan pindah, apabila anggota yang ingin dimasukkan merupakan pendatang baru. Surat keterangan dari luar negeri, jika anggota keluarga WNI berasal dari luar negeri Buku paspor, surat keterangan izin tetap tinggal dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk WNA 4. Pengurangan Anggota Keluarga karena Kematian Apabila ada anggota keluarga yang meninggal, kamu harus memperbarui daftar anggota keluarga karena adanya pengurangan anggota keluarga. Berikut adalah persyaratan untuk mengubah KK untuk pengurangan anggota keluarga Kartu keluarga lama Surat pengantar RT maupun RW Surat keterangan kematian apabila anggota keluarga meninggal Kalau pengurangan karena pindah, maka ganti surat keterangan kematian dengan surat keterangan pindah 5. Mengganti KK yang hilang atau rusak Tidak ada yang mau KK hilang atau rusak, namun ada kalanya kartu keluarga hilang akibat berbagai faktor, misalnya musibah. Persyaratan yang perlu kamu penuhi untuk membuat KK karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut Surat pengantar yang distempel oleh RT atau RW Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila KK hilang Kartu keluarga yang rusak, apabila KK rusak Fotokopi kartu identitas atau KTP salah satu anggota keluarga Berkas dokumen imigrasi bagi WNA Cara Membuat Kartu Keluarga Online Jakarta Pembuatan kartu keluarga secara online dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya Jakarta. Untuk warga Jakarta yang ingin membuat KK secara online dapat melalui aplikasi Alpukat Betawi dengan mudah. Siapkan NIK terlebih dulu untuk diisi kolom pendaftaran nantinya. Berikut adalah cara membuat kartu keluarga online Ketik dan buka situs Apabila ingin yang lebih praktis, kamu bisa mengunduh aplikasi Alpukat Betawi pada ponsel Segera lengkapi data registrasi dengan mengisikan nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, dan lain-lain pada kolom yang disediakan Setelah berhasil registrasi, lakukan log in atau masuk ke akun menggunakan NIK dan kata sandi yang dibuat sebelumnya Arahkan ke menu pembuatan KK Isi formulir permohonan pembuatan KK sesuai dengan persyaratan yang diminta Apabila berhasil diajukan, kamu tinggal menunggu hasilnya selama beberapa waktu sampai KK terbit. Tidak hanya membuat KK, di aplikasi ini juga bisa membuat e-KTP online, akta kelahiran atau kematian dan masih banyak lagi. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Bekasi Cara membuat kartu keluarga secara online kedua dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Selain melalui aplikasi, pembuatan KK online dapat dilakukan pada aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri yang bisa diunduh di Google Play Store. Kamu diwajibkan membuat akun sebelum bisa mengakses fitur-fitur pada aplikasi. Adapun cara membuat kartu keluarga online adalah sebagai berikut Masuk ke situs atau mengunduh aplikasi Anjungan Dukcapil pada Google Play Store Lakukan registrasi akun jika belum pernah mendaftar sebelumnya. Data yang diperlukan kebutuhan registrasi meliputi nama lengkap, jenis kelamin, NIK, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon hingga kata sandi Kamu akan dikirimkan kode unik OTP sebagai bentuk verifikasi akun Setelah selesai membuat akun dan berhasil mengakses aplikasi, pilih menu pengurusan dokumen online pada aplikasi Arahkan lada pilihan permohonan pembuatan KK Isi formulir dan unggah berbagai dokumen persyaratan yang diminta aplikasi Setelah mengirimkan permohonan, kamu tinggal sabar menunggu kabar yang akan dikirimkan melalui e-mail Cara Membuat Kartu Keluarga Online Bogor Selain melalui aplikasi Alpukat Betawi dan Anjungan Dukcapil Mandiri, beberapa kantor Dukcapil juga menyediakan fasilitas pembuatan KK secara online melalui situs Dukcapil daerah setempat. Berikut adalah persyaratan dan cara membuat kartu keluarga online Pertama, buka dan akses situs Disdukcapil masing-masing daerah, kamu bisa mencarinya di internet Setelah melakukan registrasi akun, kamu dapat mulai mengajukan permohonan membuat kartu keluarga secara online Lengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan secara online Setelah mengajukan permohonan, petugas Disdukcapil akan memproses dan menginput data-data kamu untuk diolah lebih lanjut Nantinya kartu keluarga yang diterbitkan secara online akan ditandatangani secara tanda tangan elektronik TTE oleh pimpinan Disdukcapil Setelah proses pembuatan KK online selesai, kamu akan dikirimkan notifikasi melalui email ataupun SMS yang sebelumnya sudah kamu masukkan saat registrasi akun Isi pesannya berupa link yang berisi kartu keluarga untuk dicetak serta Personal Identification Number PIN untuk mengakses kartu keluarga kamu. Biar tidak hilang dan memudahkan akses, simpan kartu keluarga di ponsel, laptop atau komputer pribadi kamu Kamu bisa mencetak kartu keluarga di rumah maupun di tempat percetakan Cara Membuat Kartu Keluarga Online Bandung Kabar baik bagi warga Bandung, kamu bisa dengan mudah membuat kartu keluarga melalui aplikasi Pemuda maupun melalui situs resmi Dukcapil Bandung. Sebelum membuat, pastikan kamu sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat KK online. Adapun cara membuat kartu keluarga online adalah sebagai berikut Masukkan alamat untuk mengakses situs resmi Dukcapil Bandung. Kamu juga bisa mengunduh aplikasi Pemuda Klik menu layanan Pemuda atau singkatan dari Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri Lalu, pilih menu Cetak Kartu Keluarga Selanjutnya pilih Pengajuan Kamu akan diminta untuk memasukkan NIK serta kata sandi Buat akun terlebih dulu jika belum memilikinya Kalau sudah membuat akun, kamu tinggal mengikuti alur pembuatan KK hingga selesai. Mudah sekali, bukan? Cara Mencetak Kartu Keluarga dari Rumah Mudah Seperti yang dikatakan pada situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, kamu bisa membuat dan mencetak kartu keluarga dari rumah, dengan hanya bermodalkan ponsel atau laptop. Ikuti cara membuat kartu keluarga secara online yang sudah disebutkan di atas sesuai dengan kota domisili kamu. Berikut adalah cara mencetak kartu keluarga online 1. Tentukan Cetak di Rumah atau Tempat Percetakan Jika kamu mempunyai mesin cetak di rumah, maka lebih baik dan aman mencetaknya di rumah ketimbang di tempat percetakan. Setelah mencetak di tempat percetakan, kamu bisa meminta petugasnya untuk menghapus kartu keluarga kamu agar tidak disalahgunakan. 2. Penggunaan Jenis Kertas Kartu keluarga umumnya dicetak dengan kertas khusus security printing yang dilengkapi dengan hologram. Tetapi tidak perlu ribet untuk kamu yang ingin cetak di rumah, kartu keluarga dapat dicetak dengan kertas HVS biasa ukuran A4 berat 80 gram. Legalitas dan kekuatan hukumnya tetap sama dengan kartu keluarga yang dicetak oleh Dukcapil. Terdapat kode quick response atau QR pada sudut kanan bawah yang digunakan sebagai bentuk identifikasi. Kode pemindai QR ini berupa tanda tangan elektronik yang merupakan substitusi dari tanda tangan asli dan cap basah, sehingga data tetap valid. Cara Mengecek Keaslian Kartu Keluarga Tidak ada salahnya untuk mengecek keaslian suatu dokumen kartu keluarga. Caranya cukup mudah, kamu tinggal menggunakan kamera pemindai kode QR dari ponsel atau aplikasi pemindai kode QR. Kode QR tersebut akan menunjukkan tautan yang akan membawa kamu ke situs Melalui tautan ini kamu bisa mengecek apakah data yang dimasukkan ke kartu keluarga sudah benar dan lengkap. Apabila kartu keluarga asli, maka hasil pemindaian akan menunjukkan tanda ceklis berwarna hijau. Sementara kartu keluarga palsu akan menunjukkan tanda ceklis berwarna merah. Hal ini dapat disebabkan karena tidak adanya kecocokan dengan informasi di database Dukcapil. Cara Memperbaiki Data Kartu Keluarga yang Salah Apabila terdapat kesalahan data pada kartu keluarga kamu, sebaiknya melapor segera melalui situs Perbaiki data-data yang salah atau kurang Cek kembali dan pastikan data sudah benar semua Setelah itu, tinggal simpan file tersebut dalam bentuk PDF Terakhir, cetak kartu keluarga di rumah atau di percetakan. Seperti itu cara membuat kartu keluarga online yang bisa kamu ikuti dengan mudah. Perkembangan teknologi semakin mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan administrasi. Melalui situs Dukcapil daerah setempat, kamu bisa membuat kartu keluarga dari kursi rumah kamu. Klik dan dapatkan info kost di dekatmu Kost Jogja Harga Murah Kost Jakarta Harga Murah Kost Bandung Harga Murah Kost Denpasar Bali Harga Murah Kost Surabaya Harga Murah Kost Semarang Harga Murah Kost Malang Harga Murah Kost Solo Harga Murah Kost Bekasi Harga Murah Kost Medan Harga Murah Kartu keluarga atau KK menjadi data. Dengan KK dapat untuk mengurus administrasi pemerintahan atau lembaga, seperti untuk mendaftar sekolah, mencari pekerjaan, dan pendataan anggota keluarga baru. Jika kartu tersebut rusak, butuh perbaikan dan pembaharuan kartu keluarga. Kini, melalui kemudahan teknologi, membuat proses pendaftaran KK lebih cepat. Selain itu, masyarakat bisa mengecek secara berkala nomor identitas dan data lain pada keluarga secara online, seperti melalui website data kependudukan sesuai wilayah tempat tinggal. Dalam membuat Kartu Keluarga secara konvensional membutuhkan dokumen dan mengisi data. Pengurusannya di kantor kelurahan. Lalu berlanjut ke kantor kecamatan untuk penerbitan Kartu Keluarga. Namun, pembuatan KK baru biasanya membutuhkan waktu lebih lama jika si warga yang bersangkutan berpindah tempat ke kabupaten, kota, atau provinsi lain. Dari keluarahan akan berlanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Baru setelah itu ke kantor Kecamatan untuk penerbitan Kartu Keluarga baru. Berkas yang Harus Dibawa ketika Membuat KK Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan meminta stempel ke RW Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan PembuatanKartu Keluarga. Surat Pengantar dari RT/RW Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah Surat Keterangan Pindah Datang untuk penduduk yang baru saja pindah Persyaratan Dokumen KK untuk Penambahan Anggota Keluarga Baru Surat Pengantar dari RT/RW Kartu Keluarga yang lama Surat Keterangan Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan Persyaratan Dokumen KK untuk Kasus Menumpang di Anggota Keluarga Surat Pengantar dari RT/RW Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi Surat Keterangan Pindah Datang untuk warga yang baru pindah Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Dokumen Paspor, Izin Tinggal Tetap,Surat Catatan Kepolisian/Surat Tanda Lapor Diri bagi orang asing Persyaratan Dokumen KK untuk Pengurangan Anggota Keluarga Surat Pengantar dari RT/RW Kartu Keluarga lama Surat Keterangan Kematian bagi yang meninggal dunia Surat Keterangan Pindah/pindah datang bagi penduduk yang pindah Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga yang Baru Menikah Berkas atau dokumen yang perlu dilampirkan Kartu Keluarga KK asli orang tua perempuan dan laki-laki Mengisi Formulir F I-01 Fotocopy Buku Nikah Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat bagi yang pindah desa/kelurahan Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang memiliki Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA bagi yang memiliki Prosedur Pembuatan KK yang Baru Menikah Pemohon membawa berkas ke Dukcapil Pemohon mengambil nomor antri dan menunggu sampai dipanggil Pemohon kemudian menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office bagian depan Petugas bagian depan memeriksa dan melakukan verifikasi berkas apabila lengkap kemudian diproses Setelah proses verifikasi sampai ke atasan untuk data dimasukkan oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga KK baru Setelah proses data sudah selesai, kemudian KK bisa dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga Waktu pengerjaan KK baru biasanya 1 hari tergantung lamanya operator memasukkan data. Ada denda jika pemohon yang membuat KK melewati waktu 1 hari untuk diambil. Denda administratif yang terlambat membayar yaitu Rp. , terlambat diatas 6 enam bulan Rp. perubahan biodata Persyaratan Pengajuan Layanan Kartu Keluarga jika Hilang atau Rusak Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala keluarga dan diketahui RT, Lurah dan Camat. Surat keterangan hilang dari kepolisian Fotocopy KK yang rusak/fotocopy KK yang hilang Fotocopy salah satu arsip KK yang dari RT atau kelurahan. Pilihan lain adalah menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah memiliki NIK Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing Prosedur Pengajuan Kartu Keluarga yang Hilang/ Rusak Pertama pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga Petugas pelayanan kemudian melakukan verifikasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga dan kelengkapan berkas persyaratan Kepala Seksi Identitas Penduduk lakukan validasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga Selain itu perlengkapan berkas persyaratan serta mengeluarkan blanko Kartu Keluarga sesuai dengan berkas yang masuk Operator pendaftaran merekam data ke dalam database kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga Kepala Seksi Identitas Penduduk mengoreksi hasil cetakan Kartu Kepala Bidang melakukan penilaian akhir memaraf berkas permohonan Kartu Keluarga Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga Petugas registrasi Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dan menyerahkannya ke petugas pelayanan Kartu Keluarga diberikan kepada pemohon Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Kartu Keluarga sekitar 10 menit dan tidak dipungut biaya Itulah syarat dan dokumen yang harus dibawa ketika mendaftar Kartu Keluarga. Kartu Keluarga juga bisa didaftarkan secara online melalui aplikasi yang ada sesuai tempat tinggal. Namun, tidak semua daerah menyediakan pendaftaran KK online. Itulah informasi terkait pendaftaran Kartu Keluarga dengan beberapa kasus seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga di KK, sampai pembuatan kartu keluarga yang hilang atau rusak. Semoga bermanfaat. - Kartu Keluarga atau KK adalah identitas wajib setiap keluarga yang ada di Indonesia. Di dalam KK terisi data-data anggota keluarga lengkap, mulai suami, istri dan anak-anak yang tinggal dalam satu rumah. Data anggota keluarga ini mulai dari nama, tanggal lahir hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk KTP.Kartu keluarga berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering digunakan dalam persyaratan administratif seperti pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya. Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, entah bertambah karena kelahiran atau berkurang karena anak sudah menikah dan berdiri sendiri, maka data dalam KK ini harus segera diperbaiki. Baca juga Masa Berlaku KTP Elektronik Habis, Haruskah Diganti Baru? Ini Penjelasan DukcapilCara ubah data KK Seperti dilansir dari 03/02/2020, perubahan data pada KK bisa karena tiga hal. Yaitu penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang dan pengurangan anggota keluarga. Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran, Anda harus mempersiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat, surat keterangan lahir, dan KK lama. Sedangkan untuk penambahan anggota keluarga karena menumpang, Anda harus menyiapkan surat pengantar RT/RW, KK lama, surat keterangan pindah datang jika tidak satu daerah, surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI, dan paspor dan surat izin tinggal khusus WNA. Kemudian untuk pengurangan anggota keluarga, dokumen yang harus disiapkan adalah surat pengantar, KK lama, surat kematian jika ada yang meninggal, surat keterangan pindah, surat cerai. Setelah dokumen lengkap, maka Anda bisa datang ke kelurahan untuk meminta formulir permohonan pembuatan KK baru. Kemudian ke kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru. Baca juga Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili